| Pihak MPM KM menyampaikan pendapatnya dalam Sidang Istimewa, Selasa (18/11). (Foto: Ichwanul AM) |
Sebelumnya, Siska mengisi borang
permohonan yang dicatat dalam Buku Registrasi perkara KM IPB Nomor
001/Perkara/XI/2014. Permohanan tersebut
selanjutnya disidangkan dalam Sidang Perkara pada (18/11) lalu. Dalam
laporannya, Siska dan rekan-rekan TS nomor urut 2 mengajukan gugatan terhadap
dua poin utama, yakni manipulasi dana kampanye pasangan nomor urut 1 serta
gugatan kepada KPR yang dinilai mencederai prinsip keterbukaan dan indepedensi.
Untuk memperkuat gugatannya,
Siska dan rekannya sudah memberikan barang bukti berupa surat, foto, screenshoot, rekaman suara, berita acara
kampanye, laporan dana kampanye, termasuk beberapa saksi dan ahli. “Kami ingin
KPR mengakui kesalahannya dengan meminta maaf secara terbuka kepada mahasiswa,
termasuk membatalkan seluruh keputusan,” ujar Siska. Ditambah pula oleh Winni,
rekan Siska yang menjadi calon wakil ketua BEM KM nomor urut 2 bahwa MPM
sebaiknya menindak secara tegas dan seadil-adilnya.
Akan tetapi, berdasarkan hasil
sidang pleno tertutup, secara tegas MPM menolak gugatan tersebut. Dalam TAP SI
006, MPM KM berdalih bahwa screenshoot
salah satu grup Facebook yang menjadi bukti keikutsertaan anggota KPR dalam
grup Timses 1 telah menciderai UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik Bab VII Tentang Perbuatan yang Dilarang Pasal 30 Ayat (1).
Selain itu, MPM KM memutuskan untuk tidak memperdalam bukti sehingga putusan
hanya berdasarkan fakta-fakta selama persidangan.
Menanggapi hasil sidang pleno
tertutup ini, Winni menyampaikan komentarnya. “Dari sini kami bisa ambil hikmah
jangan pernah menaruh harapan pada manusia kalau tidak mau berujung kecewa.
Dari awal saya sudah tidak menaruh harapan, jadi tidak terlalu kecewa.” Winni
menambahkan bahwa tantangan bagi lembaga tinggi MPM KM bukan lagi untuk sekadar
netral, tetapi bagaimana lepas dari hegemoni yang mempengaruhi pola pikirnya.(*)
David Pratama
Ichwanul AM
Ichwanul AM

0 komentar: