| Fahmi, pimpinan Sidang Istimewa MPM KM saat mengetuk palu sidang. (Foto: Ichwanul AM) |
Bermula dari gugatan yang dilakukan pihak pemohon terhadap KPR atas baliho himbauan No Golput yang diedarkan. Dimana pada poin kelima terdapat redaksi yang tidak memenuhi EYD dan ditengarai ada unsur keberpihakan. Penulisan dalam kaidah EYD seharusnya ditulis (satu), nyatanya ditulis dalam angka (1). Hal ini kemudian dibahas dalam Sidang Perkara pada (18/11) lalu dan diputuskan dalam Sidang Pleno tertutup MPM KM pada (20/11).
Melalui sidang pleno, MPM KM menyatakan bahwa terbukti KPR terindikasi memiliki kecenderungan
memihak ke salah satu calon. Adapun alasan yang memperkuat keputusan tersebut
yaitu terdapat masa pembiaran yang dilakukan KPR dari saat “sadar”
berkaitan dengan redaksi angka “1” pada spanduk himbauan no golput untuk akhirnya diperbaiki selama empat hari. Kemudian
juga atas kesaksian dari saksi Termohon yang menyatakan bahwa saksi hanya
membuat desain. Sedangkan kata-kata yang digunakan untuk spanduk sama persis
dengan konten yang dikirimkan KPR lewat Santra Wiraga.
Terbuktinya
indikasi tersebut, dalam TAP SI 006 MPM KM menghimbau agar KPR meminta maaf
kepada seluruh mahasiswa IPB. Sementara itu, KPR melalui Santra Wiraga selaku ketua
menyatakan bahwa informasi tersebut baru ia terima kemarin (22/11) lewat Whatsapp. “Tidak tahu apakah nanti akan
ada surat resmi atau tidak. Yang jelas kami percaya sepenuhnya dengan keputusan
MPM,” ujar Santra.
Mengenai permohonan
maaf tersebut, Santra mengaku KPR akan melakukan secepatnya. “Tidak ada tenggat
waktu dari MPM. Tetapi akan kami sampaikan secepatnya melalui media sosial,” ujarnya.
Santra menambahkan bahwa penyampaian permohonan maaf akan dilakukan melalui
media sosial karena keterbatasan dana. “Uang Pemira sudah habis terpakai untuk
Pemira kemarin,” kata Santra.(*)
David Pratama
Ichwanul AM
Ichwanul AM

0 komentar: