| Siska menyampaikan kesaksiannya di persidangan MPM KM, Selasa(18/11). (Foto: Ichwanul AM) |
Adapun sejumlah bukti tersebut
terhimpun dalam bentuk surat, foto, screenshoot,
rekaman suara, berita acara kampanye, laporan dana kampanye, hingga secara
langsung menghadirkan beberapa saksi dan ahli. Di antara bukti yang menjadi
titik berat gugatan adalah foto-foto laporan keuangan serta kwitansi dana
kampanye pasangan nomor urut 1. Radha Santunnia, mahasiswi SKPM 48 yang
bertindak sebagai saksi menuturukan bahwa ada kejanggalan dan ketidaksesuaian
antara nota yang dilampirkan pasangan nomor urut 1 dalam laporan keuangan
dengan kondisi di lapangan.
“Kami menemukan kejanggalan harga satuan barang. Misalnya
harga cetak poster A3 tertera 2.500 perlembar, menurut kami terlalu murah,”
ujar Radha. Selain itu ia menyampaikan bahwa laporan keuangan yang diberikan
oleh Timses 1 ke KPR masih kurang rinci. “Contohnya tidak ada keterbukaan
mengenai sewa sound system gymnasium
padahal jelas digunakan dalam masa akhir kampanye,” tambah Radha. Barang bukti
ini juga mereka jadikan bahan gugatan terhadap KPR yang dinilai tidak melakukan
tugasnya dengan baik dalam mengaudit
laporan keuangan.
Menanggapi hal tersebut, pada Sidang Perkara (18/11) lalu,
Supriatna mewakili KPR membela diri bahwa tidak ada sistem yang menjelaskan
bagaimana KPR mengaudit sehingga yang KPR lakukan adalah pemeriksaan keuangan.
Selain itu, indikasi keberpihakan KPR pada salah satu pasang
calon diajukan dengan bukti screenshot
keterlibatan KPR dalam grup Facebook “Agent
of Change”. Termasuk juga foto baliho himbauan No Golput oleh KPR dimana
pada teks poin kelima tidak memenuhi EYD dengan menuliskan angka 1 yang
seharusnya ditulis (satu). Menanggapi hal tersebut, KPR beralasan bahwa
sebagian besar dari nama anggota yang terlibat sudah bergabung dalam grup “Agent of Change” sebelum Pemira 2014 dan bukan merupakan grup
meramu strategi untuk Timses 1.
“Saya gabung di grup pada tingkat satu setelah acara Rohis
Nusantara. Tidak membocorkan dan memberikan strategi apapun di sana dari KPR.
Hadir seperti teman biasa, karena setiap orang memiliki kebebasan dalam
berkumpul dan berserikat,” ungkap Santra Wiraga selaku ketua KPR dalam Sidang
Perkara. Sama halnya dengan Santra, anggota KPR lainnya juga mengaku telah lama
bergabung dalam grup tersebut.
Akan tetapi, grup “Agent
of Change” tersebut telah diganti namanya menjadi “Kertas Warna” beberapa
jam sebelum persidangan (18/11). Tidak ada keterangan lebih lanjut mengenai alasan
pergantian nama grup tersebut.(*)
Ichwanul AM

0 komentar: