Pemkot Bandung menerapkan sanksi berupa denda Rp1.000.000 bagi
pembeli di Pedagang Kaki Lima (PKL) di zona yang sudah dibersihkan dari
PKL. Zona tersebut diantaranya Jalan Merdeka, Jalan Kepatihan, Dalem Kaum dan Kawasan Masjid Agung Alun-alun Bandung. Hal ini berlaku sejak Minggu (2/2).
Peraturan ini dibuat berdasarkan Perda Kota Bandung No 4 Tahun 2011
mengenai Penataan dan Pembinaan PKL Pasal 24 Ayat 1 dan 2. Hal ini guna
membersihkan dan menertibkan kota Bandung dari PKL demi kenyamanan kota
Bandung.
Ira Widya Zahara (Magang)



0 komentar: