Sebagaimana lembaga ekonomi lainnya, koperasi adalah salah satu bentuk persekutuan yang melakukan kegiatan muamalah di bidang ekonomi. Dalam koperasi juga berlaku kaidah fiqh yang menyatakan bahwa ‘pada asalnya segala bentuk muamalah itu hukumnya boleh (mubah) sampai ada dalil yang mengharamkannya’. Jadi koperasi boleh melakukan kegiatan apa saja di bidang ekonomi selama bukan kegiatan yang dilarang oleh syariah, seperti memproduksi dan memperdagangkan barang-barang terlarang, transaksi-transaksi yang bersifat ribawi, spekulatif (maysir), dan manipulatif (gharar), atau memperoleh keuntungan secara tidak sah menurut syariah, seperti perzinaan, penipuan, dan sebagainya.
Hal yang membedakan koperasi syariah dengan koperasi lainnya adalah sistem operasional. Sistem syariah yang ada dalam koperasi syariah tidak mengijinkan adanya riba atau bunga. Sistem bunga dalam koperasi syariah digantikan oleh sistem bagi hasil. Selain itu, segala hal yang berbau judi ataupun spekulasi yang tidak produktif serta transaksi yang tidak jelas juga diharamkan dipraktikkan dalam koperasi syariah. Monopoli serta menjalankan bisnis yang haram seperti alkohol, narkoba juga tidak diperbolehkan. Lebih jauh lagi, aspek-aspek moralitas dan spiritualitas sangat ditekankan dalam praktek koperasi syariah.
Nilai tambah utama koperasi syariah terletak pada sistem bagi hasil yang ditawarkan. Sistem bagi hasil, hubungan antara peminjam dengan yang meminjamkan menjadi hubungan kemitraan. Penentuan jumlah tambahan tidak ditetapkan sejak awal, karena pengembalian bagi hasil didasarkan kepada untung rugi dengan pola rasio bagi hasil. Maka jumlah bagi hasil baru diketahui setelah berusaha atau sesudah diperoleh keuntungan. Dengan demikian, jumlah bagi hasil selalu fluktuatif dari waktu ke waktu, sesuai dengan besar kecil keuntungan yang diraih pengelola dana.
Hal tersebut berbeda dengan sistem bunga yang telah ditetapkan di awal. Pada sistem bunga, jumlah tambahan yang dibebankan harus dibayarkan oleh peminjam meskipun usaha yang dijalankan mengalami kerugian. Penerapan bagi hasil ini dirasa lebih adil bagi kedua belah pihak dan diharapkan melalui sistem ini pemerataan pendapatan dan keadilan sosial dapat diwujudkan. Selain itu, penerapan bagi hasil ini juga semakin mendorong masyarakat untuk semakin giat melakukan usaha-usaha produktif.
Oleh:Siti Mu'minah/Bidang Keilmuwan SES-C Ilmu Ekonomi IPB
Oleh:Siti Mu'minah/Bidang Keilmuwan SES-C Ilmu Ekonomi IPB

0 komentar: