Sebagai mahasiswa-mahasiswi IPB tahun pertama yang masih tinggal di asrama
TPB, tentu sudah tidak asing lagi dengan akronim "jamal", yaitu Jam
Malam. Jamal
diberlakukan sebagai bentuk tindakan pendisiplinan. Apabila ada insan asrama
yang memasuki area asrama lebih dari pukul 21:00, maka bersiaplah untuk diminta
menulis nama di sebuah kertas yang disediakan GDA dan menerima sanksi tertentu.
Sekarang, bagaimana kalau ada yang datang dengan hanya selisih kurang dari
sepuluh menit? Atau bahkan hanya selisih kurang dari lima menit dari jam yang
ditetapkan? Memang yang namanya terlambat tetap terlambat, tapi setidaknya
diberikan waktu kelonggaran.
Kalau dalam kontrak perkuliahan saja waktu kelonggaran yang diberikan lima
belas menit, dan mahasiswa masih diizinkan mengikuti kuliah, mengapa hal yang
sama tidak bisa diberlakukan untuk jam malam? Bisa saja 'kan, untuk
15 menit awal diizinkan masuk, tidak menulis nama, dan tidak mendapatkan
sanksi. Cukup terbayang nyesek-nya melihat orang yang berjalan tidak jauh di
depan berhasil masuk tanpa mencatat nama dengan hanya selisih waktu yang tipis
dengan yang lain yang tak jauh di belakang.
Farah Dina A – Reporter Magang

0 komentar: